Selasa, 25 April 2017

Penjual Makanan Bobol Server Isi Pulsa Indomaret


Hasil gambar untuk meretas internetSubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pembobol sistem pos pengisian pulsa milik perusahaan waralaba Indomaret. Pelaku NR, ditangkap di Tulungagung Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Gunarto sesuai laporan yang diterima Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016.
Dari laporan Gunarto diketahui ada pencurian pulsa pada system pos pengisian pulsa di 13 toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. Pembobolan yang dilakukan NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, dilakukan dengan menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos pengisian pulsa.
Sistem yang telah dibobol kemudian berjalan sendiri dan sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone yang diinginkan pelaku. Menurut Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam yang jumlahnya mencapai Rp11.600.000.
"Dari sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," kata Roberto, Kamis, 18 Agustus 2016.
Setelah berhasil membajak pulsa yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa 100 ribu dijual hanya 80 ribu," kata Roberto.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap NR, tim Cyber Crime Polda Metro mengamankan barang bukti satu KTP, dua buku tabungan, dua kartu ATM , 17 sim card dengan berbagai macam provider, satu unit laptop, satu unit  Blackberry, dua unit telepon genggam merek Iphone.
Penangkapan tersangka NR dilakukan di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan di Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar tindak pidana ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp800.000,000,00," kata Kanit 3 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Khairudin.

VIVA.co.id – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pembobol sistem pos pengisian pulsa milik perusahaan waralaba Indomaret. Pelaku NR, ditangkap di Tulungagung Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Gunarto sesuai laporan yang diterima Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016.
Dari laporan Gunarto diketahui ada pencurian pulsa pada system pos pengisian pulsa di 13 toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. Pembobolan yang dilakukan NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, dilakukan dengan menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos pengisian pulsa.
Sistem yang telah dibobol kemudian berjalan sendiri dan sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone yang diinginkan pelaku. Menurut Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam yang jumlahnya mencapai Rp11.600.000.
"Dari sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," kata Roberto, Kamis, 18 Agustus 2016.
Setelah berhasil membajak pulsa yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa 100 ribu dijual hanya 80 ribu," kata Roberto.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap NR, tim Cyber Crime Polda Metro mengamankan barang bukti satu KTP, dua buku tabungan, dua kartu ATM , 17 sim card dengan berbagai macam provider, satu unit laptop, satu unit  Blackberry, dua unit telepon genggam merek Iphone.
Penangkapan tersangka NR dilakukan di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan di Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar tindak pidana ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp800.000,000,00," kata Kanit 3 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Khairudin.


























sumber: viva.co.id

Tidak ada komentar:
Write komentar