Selasa, 25 April 2017

KPAI: Kejahatan Cyber pada Anak Meningkat

Hasil gambar untuk cybercrime terhadap anakTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kejahatan pornografi dan cyber crime terhadap anak meningkat dalam periode tiga tahun ke belakang. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti mengatakan, pada 2014 hingga 2016, setidaknya ada 1.249 laporan masuk. "Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan data 2011-2013 yang hanya mencapai 610 laporan," ujar Maria saat ditemui di kantornya, kemarin.

Maria menuturkan peningkatan laporan pornografi dan kejahatan di dunia maya beriringan dengan besarnya jumlah anak yang menggunakan internet. Hasil riset UNICEF serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipublikasikan pada 2014, 30 juta anak dan remaja Indonesia intensif menggunakan internet. "Mereka secara intens lima jam sehari menggunakan internet," kata Maria. "Kalau anak kurang pemahaman penggunaan internet, anak-anak bisa menjadi korban dari kejahatan di internet."

Kejahatan di dunia maya, kata Maria, salah satunya meliputi kejahatan seksual online. Salah satu kasus di Jakarta yang disoroti KPAI adalah pelaku pedofilia yang beraksi lewat media sosial. Maria menjelaskan, pelaku mengincar anak di bawah umur dengan rayuan yang dilontarkan lewat media sosial.

Pada dua bulan lalu, KPAI menerima laporan dari orang tua salah satu murid perempuan kelas enam sekolah dasar di Jakarta. Anak sekolah dasar itu, kata Maria, dirayu seorang pria dewasa berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan keuntungan seksual. "Mereka berteman lewat Facebook, kemudian berlanjut chatting di Whatsapp," kata Maria.

Dugaan bahwa pria asing itu berniat mengincar anak perempuan itu diketahui dari percakapan Whatsapp. Pria itu, kata Maria, melontarkan kata-kata yang menjurus ketertarikan pada si anak. "Si anak bingung dan ketakutan, dia kemudian lapor orang tua," ujar Maria. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani KPAI. "Ini seharusnya bisa diproteksi bukan hanya dari keluarga, melainkan pemerintah."

Maria mengungkapkan upaya pemerintah daerah masih lemah dalam melindungi anak dari kejahatan internet. Seharusnya, kata dia, pemda perlu memperbaiki kualitas regulasi dan program untuk mencegah kekerasan online terhadap anak.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan online yang semakin berkembang, pihaknya telah menggelar sosialisasi penggunaan internet kepada orang tua dan anak. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan di seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Di situ biasanya anak-anak dan ibu-ibu berkumpul. Jadi kami kasih sosialisasi bagaimana menggunakan internet yang sehat," kata Dian.





















sumber:tempo.com

Tidak ada komentar:
Write komentar