Selasa, 25 April 2017

7 WN China di PIK Ditangkap Imigrasi, Diduga Pelaku Cyber Crime


Hasil gambar untuk cyber crime
Jakarta - Polisi meringkus 7 warga negara asing (WNA) asal China di sebuah kompleks perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ketika digerebek, polisi mendapatkan barang bukti yang diduga dijadikan alat cyber crime.

"Anggota berhasil mengungkap dan mendapati rumah di Kompleks Katamara. Didapatkan warga negara asing praktik-praktik dugaan penipuan. Kenapa kita duga penipuan? Sebab, isi rumah didapatkan alat itu seperti ini bisa kita katakan barang bukti," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin di Kompleks Katamaran, JI Trimaran Permai, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut, Selasa (24/1/2017).

Ketujuh WNA asal China tersebut, lanjutnya, diduga menipu warga di negara tertentu. Namun mereka memilih Jakarta sebagai tempat praktik dugaan penipuan tersebut. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketujuh pelaku ini berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18), dan WM (22). Di antara mereka, tidak ada yang dapat berkomunikasi kecuali menggunakan bahasa China.
Pada saat penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa komputer, modem, dan alat yang digunakan untuk menipu. Selain itu, ada kartu perdana dari beberapa provider telekomunikasi di Indonesia. Ada 12 ribu kartu perdana. Ini kita asumsikan, mungkin untuk menghubungi siapa pun secara random. Mereka menggunakan provider Indonesia sehingga juga membuat sulit untuk dilacak. Karena diduga sasarannya ke negara tertentu," ujar Awal.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian. Sebab, ketujuh WNA ini juga memiliki kesalahan dalam izin tinggal di Indonesia.

Saat ini, ketujuh WNA ditahan di rumah detensi pihak Imigrasi. Dalam pengembangan kasus ini, Polsek Penjaringan dan Polres Jakut bekerja sama dengan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. 








sumber: detik.com

Tidak ada komentar:
Write komentar