Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pembobol sistem
pos pengisian pulsa milik perusahaan waralaba Indomaret. Pelaku NR, ditangkap
di Tulungagung Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Gunarto
sesuai laporan yang diterima Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei
2016.
Dari laporan
Gunarto diketahui ada pencurian pulsa pada system pos pengisian pulsa di 13
toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. Pembobolan yang dilakukan NR,
warga Tulungagung, Jawa Timur, dilakukan dengan menggunakan alamat server
pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos
pengisian pulsa.
Sistem yang
telah dibobol kemudian berjalan sendiri dan sistem mengikuti perintah untuk
melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone yang
diinginkan pelaku. Menurut Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret
selama enam jam yang jumlahnya mencapai Rp11.600.000.
"Dari
sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," kata Roberto,
Kamis, 18 Agustus 2016.
Setelah
berhasil membajak pulsa yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah
tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Pulsa
hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa 100 ribu dijual hanya 80
ribu," kata Roberto.
Dari
penangkapan yang dilakukan terhadap NR, tim Cyber Crime Polda Metro mengamankan
barang bukti satu KTP, dua buku tabungan, dua kartu ATM , 17 sim card dengan
berbagai macam provider, satu unit laptop, satu unit Blackberry, dua unit
telepon genggam merek Iphone.
Penangkapan
tersangka NR dilakukan di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan di
Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat
perbuatannya, tersangka NR telah melanggar tindak pidana ITE dan atau pencurian
melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal
46 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 30
ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau
Pasal 362 KUHP.
"Ancaman
hukuman penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp800.000,000,00,"
kata Kanit 3 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Khairudin.
VIVA.co.id –
Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pembobol sistem
pos pengisian pulsa milik perusahaan waralaba Indomaret. Pelaku NR, ditangkap
di Tulungagung Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Gunarto
sesuai laporan yang diterima Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei
2016.
Dari laporan
Gunarto diketahui ada pencurian pulsa pada system pos pengisian pulsa di 13
toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. Pembobolan yang dilakukan NR,
warga Tulungagung, Jawa Timur, dilakukan dengan menggunakan alamat server
pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos
pengisian pulsa.
Sistem yang
telah dibobol kemudian berjalan sendiri dan sistem mengikuti perintah untuk
melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone yang
diinginkan pelaku. Menurut Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret
selama enam jam yang jumlahnya mencapai Rp11.600.000.
"Dari
sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," kata Roberto,
Kamis, 18 Agustus 2016.
Setelah
berhasil membajak pulsa yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah
tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.
"Pulsa
hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa 100 ribu dijual hanya 80
ribu," kata Roberto.
Dari
penangkapan yang dilakukan terhadap NR, tim Cyber Crime Polda Metro mengamankan
barang bukti satu KTP, dua buku tabungan, dua kartu ATM , 17 sim card dengan
berbagai macam provider, satu unit laptop, satu unit Blackberry, dua unit
telepon genggam merek Iphone.
Penangkapan
tersangka NR dilakukan di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan di
Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat
perbuatannya, tersangka NR telah melanggar tindak pidana ITE dan atau pencurian
melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal
46 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 30
ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau
Pasal 362 KUHP.
"Ancaman
hukuman penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp800.000,000,00,"
kata Kanit 3 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Khairudin.